Sampoerna mengantisipasi penurunan volume industri hasil tembakau secara keseluruhan sebesar 1 sampai 2 persen di tahun 2016
Dampak berantai yang dikontribusikan oleh IHT terhadap ekonomi nasional, salah satunya ditunjukkan dengan serapan tenaga kerja industri sebesar 6,4% terhadap seluruh pekerja industri manufaktur.
Meski memberikan sumbangsi yang besar, faktanya IHT masih dihadapkan berbagai tekanan dari beberapa regulasi dalam negeri dan juga tekanan dari pihak luar yang tidak menyukasi industri tersebut.
Seruan Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Menurut Eugenia, mestinya pemerintah juga mempunyai roadmap atau target berapa jumlah batang rokok atau perokok yang harus berkurang setiap tahunnya.
Seruan yang dikeluarkan Anies Baswedan ini dinilai semakin menekan dan memperburuk tantangan yang sudah dirasakan seluruh rantai industri ritel di hilir, tetapi juga akan berdampak kepada jutaan petani tembakau dan cengkeh di hulu.
HPTL harus terpisah dari industri hasil tembakau. Selain itu, HPTL juga tidak bisa disamakan dengan industri hasil tembakau, meski sama-sama mengandung nikotin.